Kasus gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief atau Eddy Hiariej menemui babak baru.
Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan eksepsi yang diajukan KPK tidak dapat diterima, alasannya karena penetapan Eddy sebagai tersangka tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Di sisi lain, detikPagi edisi Rabu 31 Januari 2024 akan membahas Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang berencana untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Dikabarkan Mahfud telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno pada (29/1). Pertemuan itu dilakukan Mahfud untuk meminta jadwal bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"











































