Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Dalam menjalankan aksinya, AJN diduga menggunakan berbagai modus, salah satunya dengan dalih membersihkan rahim korban. Simak laporan selengkapnya hanya di detikPagi!











































