Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah. Selain izin tinggal darurat, Imigrasi juga memberi kebijakan denda Rp 0 (nol rupiah) bagi WNA overstay akibat pembatalan penerbangan tersebut. Saksikan laporan selengkapnya hanya di detikPagi!











































