Video: Ada WNI dalam 321 Orang Sindikat Judol di Jakarta Barat

20DETIK

   |   
370 Views | Senin, 11 Mei 2026 11:42 WIB

Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Adapun 320 pelaku di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan satu lainnya merupakan WNI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan judi online di RI. Ia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira dalam konferensi pers kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Tim 20detik - 20DETIK