Kasus agen perjalanan wisata (travel agent) menipu wisatawan kembali terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, pemilik travel agent 'Labuan Bajo Rop' berinisial KA (32) diduga menipu dan menggelapkan dana turis asing yang hendak pelesiran ke Taman Nasional Komodo.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan KA sebagai tersangka dan menahannya di sel tahan Polres Manggarai Barat pada Sabtu (9/5). KA diduga menggelapkan dana Rp 85,2 juta milik rombongan turis asing asal Malaysia dan Singapura.











































