Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar. Simak selengkapnya hanya di detikPagi!











































