Video: Bikin Kebun Ganja di Kontrakan, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,240 Views | Kamis, 21 Mei 2026 11:40 WIB

Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar. Simak selengkapnya hanya di detikPagi!

Tim 20detik - 20DETIK