Muhammad Musalim (32), warga Tlogowungu, Pati, memutuskan membatalkan pernikahannya setelah calon istrinya, NAS (19), kabur bersama pacarnya, DF (18), jelang akad nikah. Tak hanya itu, Musalim juga meminta ganti rugi materiil kepada pihak keluarga NAS Rp 30 juta.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkap nominal itu muncul dalam mediasi antara keluarga Musalim, keluarga NAS, dan keluarga DF, yang berlangsung di Polsek Tlogowungu, Sabtu (23/5) malam.










































