Video: Kejinya Pria Solo Perkosa Putri Kandung Dua Kali Sepekan Selama 9 Tahun

20DETIK

   |   
4,483 Views | Rabu, 01 Jul 2026 12:31 WIB

Seorang ayah berinisial F (51) warga Solo, yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, kini telah mendekam di Rutan Tahanan Polres Sukoharjo. F ditangkap usai nekat memperkosa putri kandungnya selama kurun 9 tahun terakhir.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2017. Saat itu korban masih berusia 12 tahun, dan duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Tim 20detik - 20DETIK