Polres Sampang bergerak cepat mengusut kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji tersebut dilakukan oleh 27 orang pelaku di tiga lokasi berbeda secara bergilir.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil meringkus 12 orang tersangka yang didominasi oleh anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa. Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang masih melarikan diri diberikan tenggat waktu selama 3 hari untuk menyerahkan diri sebelum polisi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi.










































