FMH, seorang tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan sesama jenis terhadap seorang pemuda menjalankan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya, pelaku menjanjikan akan memperkerjakan korban sebagai ASN di salah satu intansi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan kedatangan korban ke rumah pelaku untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical check up lantaran dijanjikan akan bekerja.
"Korban dihubungi untuk datang ke rumah. Dijanjikan bekerja. Tapi harus menjalani medical checkup," kata dia, Rabu (29/7/2026).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.










































