Kasus hukum yang menimpa Suginanto (44), seorang petani serabutan asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menyita perhatian publik. Suginanto ditangkap dan ditahan setelah ketahuan mengambil 2 potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Penahanan ini meninggalkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat berat bagi keluarganya. Termasuk di antaranya istrinya harus menanggung utang dan anaknya menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Diketahui, Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.










































