Pro-kontra soal penyelenggaraan Pilkada lewat DPRD masih terus bergulir meski Mahkamah Konstitusi menutup potensi pemilihan tak langsung tersebut. Polemik ini selalu muncul tiap kali ada agenda revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Dari pihak yang setuju adanya perombakan metode pemilihan kepala daerah melalui DPRD, alasan yang acap kali muncul adalah perkara biaya. Pilkada langsung dinilai rumit dan memakan biaya tinggi. Sebaliknya, bagi golongan yang ingin mempertahankan pemilihan pemimpin daerah langsung oleh masyarakat menilai jika kedua hal tersebut merupakan konsekuensi penegakan demokrasi.
Adakah solusi untuk menghapus polemik ini?











































