Atas ambruknya IHSG pekan lalu, Presiden Prabowo segera memberi arahan untuk melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta adanya peningkatan aturan free float, serta perluasan peran investor institusional domestik seperti dana pensiun dan asuransi. Sejumlah pihak melihat jika kebijakan ini nantinya mampu menjawab kekhawatiran investor asing sekaligus memperkuat fondasi pasar modal nasional.
Sejalan dengan visi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan sejumlah langkah, salah satunya memperketat syarat Initial Public Offering (IPO). Sikap ini dilakukan menyusul adanya dugaan saham gorengan yang tengah diproses Bareskrim Polri. Pengetatan syarat IPO dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
Berbagai lini telah melakukan usaha dalam rangka memperbaiki ekosistem IHSG. lalu bagaimana nasib para investor khususnya level ritel dalam situasi ini? Siapa Untung Siapa Buntung di masa bersih-bersih saham gorengan ini? Simak diskusinya bersama David Sutyanto, Ketum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) dalam Editorial Review.











































