Sebuah rumah di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digerebek polisi karena digunakan sebagai gudang 'mutilasi' motor curian. Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026) tersebut dikumpulkan sebanyak 43 unit kendaraan roda dua, 39 STNK, 3 BPKB, 1 surat koperasi, dan 1 unit mobil Daihatsu GranMax. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika para pelaku sudah memutilasi 360 unit motor curian dalam kurun waktu 2 tahun.











































