Video: Menyoal Aturan Komdigi Soal Pembatasan Medsos untuk Anak

20DETIK

   |   
5,817 Views | Selasa, 10 Mar 2026 19:51 WIB

Kedaulatan negara atas dunia maya terejawantahkan saat Menteri Komdigi, Meutya Hafid, meneken Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026. Kebijakan ini mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi.

Mengutip Antara, layanan media sosial yang masuk dalam kategori berisiko tinggi adalah sejumlah aplikasi yang memenuhi sejumlah aspek, salah satunya pornografi. Aspek lainnya yaitu membuka peluang terhadap anak berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, memuat konten kekerasan, mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengganggu kesehatan baik psikologis maupun fisiologis, termasuk adiktif.

Lalu apa saja peta jalan yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam menindaklanjuti aturan ini? Bagaimana dampaknya terhadap ekosistem industri digital di Indonesia? Simak diskusinya bersama Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT dalam detikSore!

Tim 20detik - 20DETIK