Video: Nilai Terlalu Mendadak, Pakar Ketenagakerjaan UGM Soroti UU Perlindungan PRT

20DETIK

   |   
10,582 Views | Selasa, 21 Apr 2026 19:53 WIB

Akhirnya DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad,

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terkait penguatan hak asasi pada para pekerja rumah tangga. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasssierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Perlindungan ini berkaitan dengan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Meski setuju, Pakar Ketenagakerjaan UGM Tadjudin Effendi melihat jika prosesnya terlalu cepat. Lalu apa saja yang menjadi ganjalan aturan baru ini? Simak diskusinya dalam detikSore!

Tim 20detik - 20DETIK