Video: Aturan Terbaru Kemendagri, Mobil Listrik Sudah Tidak Kebal Pajak Tahunan

Product One
CPU Headlamp (Lampu Depan) Omoda E5 (E...
Rp3.500.000
Beli Sekarang

20DETIK

   |   
103,744 Views | Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menarik pajak dari mobil listrik. Hal ini tertuang dalam pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan baru diteken tersebut dalam salah satu poinnya menyebut soal pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tidak terkecuali mobil listrik.

Hal yang menguatkan jika kendaraan listrik akan kena pajak adalah tidak adanya pengecualian seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Mengutip detikBali, dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Bagaimana detail aturannya? Daerah mana yang sudah siap menerapkan aturan ini? Simak diskusinya dalam detikSore!

Tim 20detik - 20DETIK