Riuh soal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 masih berlanjut. Sejumlah pihak menerjemahkan jika SE ini nantinya akan mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran kepada para guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda pada akhir tahun ini. Polemik ini muncul usai adanya salah satu pernyataan dalam SE tersebut yaitu Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Di tengah kegelisahan para guru ini, bagaimana sikap DPR? Simak diskusinya dalam detikSore bersama Wakil Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.











































