Video: Tongkat Estafet Belum Diberikan ke IKN, Jakarta Punya Kesempatan Berbenah

20DETIK

   |   
26,130 Views | Senin, 18 Mei 2026 19:10 WIB

Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal ini menyusul keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penolakan tersebut muncul dalam MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Keputusan ini, oleh sejumlah pihak dilihat sebagai kesempatan kedua bagi Jakarta. Sebabnya, dengan memegang status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan tetap memegang sejumlah privilege seperti sebelumnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dirinya sepakat jika Jakarta akan tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada Keppres.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Lalu bagaimana Jakarta bisa memaksimalkan kesempatan ini? Simak diskusinya bersama Pakar Perencanaan Tata Ruang, Andi Simarmata.

Tim 20detik - 20DETIK