Video: Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan akan Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?

20DETIK

   |   
369 Views | Selasa, 26 Mei 2026 21:44 WIB

Sejumlah pihak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD. Dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan jika perempuan harus mengisi 30 persen dari jumlah caleg. Dalam putusan itu juga dituliskan jika partai dapat digugurkan jika tidak mengindahkan aturan ini.

Aturan ini riuh disambut sejumlah tokoh. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik aturan ini. Dia menyebut jika aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak politik perempuan di Indonesia.

Senada dengan Rifqi, pembesar partai seperti Mardani Ali Sera dari PKS dan Saleh Partaonan Daulay dari PAN juga mendukung putusan MK tersebut. Meski setuju, Daulay menyebut jika mengisi kuota 30 persen bukanlah hal mudah. Dirinya juga meyakini jika semua partai pasti telah melakukan kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan.

Lalu bagaimana aturan baru ini mengubah strategi politik parpol di daerah? Simak diskusinya dalam detikSore!

Tim 20detik - 20DETIK