Beralih ke daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang membongkar kasus kredit fiktif BPR Magelang sebesar Rp 4 Miliar. Dalam kasus ini, Kejari Kota Magelang menetapkan Kabag Marketing BPR Magelang berinisial S (45) dan debitur berinisial HI (47) sebagai tersangka. Keduanya saat ini langsung ditahan.
Lalu, seperti apa kelanjutan dari kasus ini? Pasal apa yang diberikan kepada tersangka? Simak laporan jurnalis detikJateng selengkapnya!










































