Dalam sebulan terakhir, setidaknya ada tujuh catatan berita tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pada awal Juni 2026 lalu, setidaknya 16 mahasiswa dinyatakan bersalah sebagai pelaku chat mesum. Seluruh pelaku diketahui berasal dari kampus yang sama, yaitu Fakultas Hukum UI. Pihak kampus lantas bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus yang terlanjur viral di media daring tersebut. Mengutip detikcom, beberapa dari seluruh pelaku bahkan ada yang sanksi skors selama 3 semester.
Dari penjuru lain, peristiwa kekerasan seksual juga muncul di Kampus Universitas Negeri Semaran (Unnes). Seorang mahasiswa berinisial MFA (19) dijerat pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 5 tahun setelah melakukan pelecehan verbal terhadap pengemudi antar-jemput. Merangkum detikJateng, terduga pelaku sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul kepada korban.
Lalu bagaimana perkembangan terbaru dari peristiwa ini? Simak laporan langsung selengkapnya.










































