Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp 1,3 T

20DETIK

   |   
161 Views | Kamis, 10 Sep 2026 18:58 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) dan dipamerkan dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100 ribu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih Kejagung untuk memperkuat proses penyidikan. Kejagung menduga PT PSMI menanam tebu secara melawan hukum di kawasan hutan PT Inhutani V hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Simak laporan lengkapnya dalam detikSore!

- 20DETIK
Tags: