Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (12/1). Kuasa hukum mengatakan, Fredrich sedang mengajukan permohonan sidang etik di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kuasa hukum pun meminta penundaan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.