Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pemerintahlah yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) terorisme. Hal ini disebabkan karena pemerintah ingin menentukan definisi terorisme.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pemerintahlah yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) terorisme. Hal ini disebabkan karena pemerintah ingin menentukan definisi terorisme.