Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang mengatur polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.











































