Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis Nikita Mirzani yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Nikita disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.