Bareskrim Polri berhasil memulangkan 9 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke tanah air pada Jumat (26/12). Mereka diduga dipekerjakan sebagai admin judi online hingga scammer dalam jaringan penipuan daring di berbagai wilayah.
Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan stakeholder terkait, mulai dari Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, sampai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M). Diketahui para korban disebut berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya dan melapor ke KBRI Phnom Penh pada bulan November 2025.











































