Penyidik Polda Metro Jaya pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, Richard meminta untuk dijadwalkan ulang pada 7 Januari besok.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan Doktif sebagai tersangka di laporan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 lalu.