Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha, Rio, pada Selasa (6/1). Kuasa hukum Rio, Surya Hamdani, melaporkan RAA atas pasal Penipuan dan Penggelapan.
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp 300 juta setelah berinvestasi di restoran milik suami Boiyen, Satemen Indonesia.
Klik di sini untuk video lainnya!