Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan kelima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara saat jumpa pers. Langkah ini berbeda dari praktik sebelumnya dan dilakukan berkaitan dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah menjadi salah satu alasan KPK memilih tidak menampilkan tersangka secara fisik di depan media.











































