Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Badung awal 2026. Seorang perempuan berinisial SU (46) kembali ditangkap setelah sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus serupa. Polisi menyebut SU sudah sekitar setahun terakhir kembali beraksi sebagai pengedar di Bali.