KPK menjelaskan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kepada siapa saja aliran uang yang mengalir dari tersangka.
Selain itu, KPK juga mendalami mekanisme pembayaran PBB yang melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak.











































