Video KLH Gugat Rp 4,8 T ke 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera

20DETIK

   |   
2,434 Views | Kamis, 15 Jan 2026 20:29 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata enam perusahaan di Sumatera Utara. Enam perusahaan ini diminta membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar total Rp 4,8 triliun karena diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK