Kementerian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata enam perusahaan di Sumatera Utara. Enam perusahaan ini diminta membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar total Rp 4,8 triliun karena diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.











































