Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujian pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif masih bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK menegaskan bahwa pemberian ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan Polri secara substansi pelaksanaannya tunduk pada aturan yang termuat di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri











































