Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan ada 165 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang tahun 2025. Ia mengatakan 72 diantaranya mendapatkan hukuman berat.
Dia menyebut 13 orang disanksi turun jabatan, 23 orang disanksi pembebasan dari jabatan dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat.











































