Guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak.
Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka menceritakan kasus ini bermula dari penertiban rambut siswa di sekolah tersebut yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang.