Kasus guru honorer bernama Tri Wulansari di Muaro Jambi, Jambi, yang menjadi tersangka usai mencukur rambut siswa berakhir damai. Polisi mengeluarkan SP3 setelah keduanya sepakat menyelesaikan kasus dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua belah pihak Tri Wulansari yang merupakan guru SDN 21 Desa Pematang Raman dan Subandi pelapor atau orang tua siswa hadir dalam proses mediasi di Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Kedua belah pihak saling bermaafan.