Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster I yaitu, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sementara dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut status tersangka setelah restorative justicenya disetujui pelapor, Jokowi.











































