Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah di Jakarta tidak berlaku jika cuaca cerah. Pramono menyebut PJJ berlaku hanya jika cuaca ekstrem terjadi di Jakarta.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang membolehkan sekolah-sekolah di Jakarta menerapkan PJJ saat cuaca ekstrem melanda. SE ini berlaku sampai 28 Januari 2026











































