Kuasa Hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkap 4 pasal yang disangkakan kepada kliennya.
“Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan juga Pasal 243. Pasal 300 itu soal simpelnya gitu ya, penodaan agama. Kalau yang 301 itu soal penyebarluasan publikasinya. 242 itu soal penistaan terhadap kelompok tertentu. 243 itu soal penyebaran dari poin yang 242,” ujar Haris Azhar, Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono.