Mahkamah Agung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketua MA Sunarto juga telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK.