Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi ekspor crude palm oil menjadi Palm oil mill effluent (POME). Tiga orang tersangka merupakan penyelenggara negara dari Bea Cukai, Kementerian Perindustrian dan KPPBC Pekanbaru.











































