3 orang ahli meringankan dihadirkan oleh Pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma pada Kamis (12/2).
Salah satunya adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Dalam kesempatan tersebut, Oegroseno mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP.











































