Kini, I Gusti Ngurah Jaya Negara buka suara dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial.
"Kami menyatakan, bahwa bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI Desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 di Kota Denpasar," jelas Jaya Negara, Sabtu (14/2/2026).
"Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan intruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," sambungnya.