Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menolak membuka laporan terhadap hakim MK, Adies Kadir yang diminta anggota Dewan dalam rapat Komisi III DPR.
Ia menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut. Palguna menekankan itu akan menyalahi sumpah jabatannya.











































