Loading...

Video: Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 atau nyaris 2 ton.

Kejagung mengatakan Fandi mengetahui bahwa muatan yang mereka ambil di tengah laut bukanlah minyak atau barang legal, melainkan narkotika. Kejagung juga menyebut bahwa Fandi kala itu ditawari pekerjaan oleh pamannya sendiri yang merupakan kapten kapal.

Yumna Khan - 20DETIK | 20 Feb 2026 18:11 WIB

29,681 Penayangan