"Melanggar pasal 243 ayat 1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 243 juga sama UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya empat tahun. Maksimal empat tahun," jelas JPU, Sukanda, setelah sidang berlangsung.
Resbob pun akan melakukan perlawanan. "Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat dari, untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu. Tidak ada maksud ke sana sebenarnya," jelas kuasa hukum Resbob, Videlis Giawa.