Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju Capres dan Cawapres. Diketahui, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).