Jaksa menuntut dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demo ricuh Agustus tahun lalu.











































