Video: Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Penghasutan Demo Ricuh

20DETIK

   |   
1,991 Views | Jumat, 27 Feb 2026 17:40 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menggelar sidang tuntutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang rekannya.

Jaksa menuntut dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demo ricuh Agustus tahun lalu.

Ori Salfian - 20DETIK